Video Eksklusif Pengacara David Ozzora: GP Ansor Membayar Perawatan Korban Mario Dundee.
, JAKARTA – Korban pencabulan Crytalino David Ozora, 17 tahun, anak mantan pegawai pajak Mario Dandy Satrio, 20 tahun, masih mendapat perawatan intensif di RS Mayapada Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Biaya perawatannya tidak sedikit.
Sejauh ini, Gerakan Pemuda (GP) Ansor telah menanggung semua biaya tersebut.
Hal itu diungkapkan David Attorney Mohamad Hamzah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pelaporan Jaringan Tribun Feb Mahendra Putra pada Senin (3/6/2023) di Kantor Tribun Palmyra, Jakarta. ).
Hamzah mengatakan, sejauh ini keluarga Mario belum memberikan bantuan dana untuk pengobatan David.
Sejauh ini, lanjut Hamzah, David telah menerima perawatan selama hampir dua minggu setelah penyerangan yang menyebabkan luka di kepalanya, namun masih belum sadarkan diri.
Membuka peluang gugatan perdata Mario, anak mantan pegawai pajak
Camp Critalino David Ozora, 17, telah membuka kesempatan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy Satrio, 20, anak seorang mantan pejabat pajak, atas penyerangan.
“Jika gugatan perdata dapat diajukan karena kerugian yang ditimbulkan itu nyata dan nyata, maka syarat gugatan perdata adalah adanya peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut,” ujar Hamzah.
Namun, ini tidak akan terjadi dalam waktu dekat karena keluarga masih fokus untuk mengambil kembali David yang masih pingsan.
“Perkara niaga tidak ada batas waktunya dan tidak ada batas waktunya, apalagi dalam perkara pidana dapat dihentikan sewaktu-waktu setelah jelas bahwa persidangan telah menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Sebagai contoh, penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandi Satriu (20), mantan pejabat Pelayanan Pajak Nasional (DJP) Male Carta, terhadap David (17), putra petinggi JP Ansor.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20 Februari 2023) di Kecamatan Pisangrahan Jakarta Selatan.
Pacar Mario, yang awalnya berinisial AGH, adalah orang pertama yang mengadukan bahwa korban tidak diperlakukan dengan baik hingga memicu penganiayaan.
Namun, belakangan terungkap bahwa orang yang pertama kali memberi tahu Mario bahwa temannya AGH diperlakukan tidak adil, yaitu orang yang pertama kali memberi tahu inisial temannya ditemukan. itu menyakitkan.
Menanggapi hal itu, Mario melaporkan sekitar 17 Januari 2023, saksi AGH diperlakukan tidak adil oleh Kantor Berita Aljazair (APA).
Dalam hal ini, Mario sangat emosional dan ingin bertemu dengan David. Saat itu, AG menghubungi David yang berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai pertemuan, David diminta melakukan 50 push-up. Namun, dia hanya bisa melakukan ini 20 kali. Daud kemudian disuruh mengambil sikap pertobatan, dan penganiayaan berlanjut.
Mario segera ditangkap oleh penjaga kompleks dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, divonis lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Pasal 2 karena penganiayaan berat. sampai 5 tahun.
Namun, polisi baru-baru ini mengubah ketentuan mereka terhadap Mario menjadi lebih ketat. penjara.
Menyusul Mario, polisi akhirnya menetapkan tersangka lain, teman Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan dalam mendorong Mario untuk menyakiti hingga dia merekam pelecehan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Ia dikenakan pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan pasal 351 KUHP.
Pacar Mario, juga berinisial AG, mengubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
“Berubah statusnya dari AG yang semula anak pelanggar hukum, menjadi anak pelanggar hukum, yang meningkat menjadi anak pelanggar hukum,” kata Hengki dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya. Kamis (3 Februari 2023).
Dalam laporannya, Hengke menyebut pihaknya tidak menetapkan AG sebagai tersangka, melainkan sebagai pelaku anak melawan hukum.
“Karena pelaku AG masih di bawah umur,” jelasnya.
Akibatnya, AG dijerat dengan beberapa pasal, seperti pasal 76c juncto pasal 80 UU PPA dan/atau pasal 56 KUHP jut pasal 56 UU PPA, pasal 355 pasal 1 jut pasal 354 UU PPA. 353 Ayat 2 kaitannya dengan pasal 56 KUHP (*)