Pelaku Mutilasi Perempuan Muda Di Sleman Tidak Memiliki Gangguan Jiwa
, SLEMAN – Tersangka mutilasi perempuan di kamar penginapan, di Kabupaten Sleman Yogyaarta dipastikan tidak memiliki gangguan jiwa.
Hasil tersebut berdasarkan hasil tes psikologi terhadap tersangka Heri Prastiyo atau HP (23).
Dia melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi tersebut dengan sadar semata-semata demi menguasai harta korbannya.
“Kalau penyampaian tersangka kepada ahli psikologi forensik seperti itu (ada rasa trauma) kami juga melihat kesimpulan ahli psikologi forensik, jadi intinya tidak ada gangguan jiwa pada diri tersangka,” kata Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Senin (3/4/2023)
Secara keseluruhan, Polisi turut membacakan lima poin hasil tes psikologi forensik tersangka HP.
Pertama, tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
“Kedua, peristiwa pembunuhan yang disangkakan tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi, yaitu karena adanya dorongan ekonomi yang distimulasi (dirangsang) terus menerus dari aktifitas rutin tersangka dengan bermain judi dan melihat tayangan youtube tentang cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal,” katanya, di Mapolda DIY, Senin (3/4/2023).
Poin ketiga terkait alasan pemilihan korban karena karakteristik korban dapat lebih memungkinkan tujuannya tercapai.
Bahwa perilakunya membawa korban ke TKP karena sebelumnya tersangka sudah mengetahui dan pernah menginap di lokasi TKP yang tidak jauh dari tempat kerjannya,
“Yang terakhir pada diri tersangka cukup memenuhi unsur memiliki resiko keberbahayaan mengulangi perilakunya,” terang dia.
Polisi akan melakukan penelurusan terhadap lembaga keuangan yang memberikan pinjaman online kapada tersangka guna kepentingan penyidikan. (*)
Penulis: Miftahul Huda
Artikel ini telah tayang di dengan judul Polisi Ungkap Tidak Ada Gangguan Jiwa pada Diri Tersangka Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman