Mikrofon Jaksa Jatuh Saat Bacakan Tuntutan Terhadap AKBP Doddy Prawiranegara

Laporan Wartawan , Ibriza Fasti Ifhami

, JAKARTA – AKBP Dody Prawiranegara, mantan anak buah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahas, menjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Saat sidang berlangsung, mikrofon Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuh.

Hal tersebut bermula saat Jaksa Arya Wicaksana tengah membacakan tuntutan terhadap terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara.

Tak ada keanehan yang terjadi sepanjang Jaksa Arya membacakan tuntutan.

Namun usai Jaksa Arya selesai membacakan tuntutan tersebut, dia hendak memberikan mikrofon itu kepada Jaksa yang ada di sebelah kirinya.

Namun tiba-tiba mikrofon meja itu terjatuh ke lantai.

Melihat momen tersebut, terdakwa AKBP Doddy yang berada di depan meja JPU sontak berdiri dari kursinya untuk membantu jaksa mengembalikan mikrofon tersebut ke atas meja JPU.

Tak lama setelah terdakwa AKBP Doddy meletakkan kembali mikrofon di atas meja JPU, dia pun langsung kembali ke kursi terdakwa.

Kemudian, baterai mikrofon yang terlepas dari tempatnya dimasukkan oleh seorang petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Momen tersebut sekiranya berlangsung satu hingga dua menit.

Hingga akhirnya pembacaan tuntutan dilanjutkan kembali oleh JPU.

Tuntutan 20 Tahun Penjara

Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” ujar jaksa.

Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

“28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Pakar Ekspresi Jaksa Membacakan Tuntutan Dengan Berat Hati
Dalam sidang tuntutan richard eliezer ekspresi jaksa penuntut umum jpu terdakwa eliezer serta hakim ketua wahu iman santoso menjadi

Jaksa Senior Minta Jaksa Yang Tahan Tangis Saat Bacakan Viva
Jaksa diminta tegas saat membacakan tuntutan seorang terdakwa jaksa agung muda pidana umu diminta periksa jaksa yang tahan tangis tersebut

Jaksa Yang Tahan Tangis Bacakan Tuntutan Bharada E Disindir
Menurut djasman tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan

Jaksa Seperti Pikul Beban Berat Saat Bacakan Tuntutan Pada
Jaksa penuntut umum jpu paris manalu terasa berat membacakan tuntutan untuk terdakwa bharada richard eliezer

Pakar Ekspresi Jaksa Membacakan Tuntutan Dengan Berat Hati
Metrotv dalam sidang tuntutan richard eliezer ekspresi jaksa penuntut umum jpu terdakwa eliezer serta hakim ketua wahu iman santoso

Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan
Majelis hakim wahyu iman santoso memberikan waktu satu minggu kepada jaksa penuntut umum mempersiapkan berkas tuntutan bharada e

Disebut Kejaksaan Agung Intervensi Tuntutan Richard Eliezer Lpsk
Tempo co jakarta lembaga perlindungan saksi dan korban lpsk membantah telah melakukan intervensi terkait tuntutan terhadap terdaka

Momen Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Kuat Maruf Youtube
Pada hari ini senin 16 1 2023 jaksa penuntut umum jpu pada kejaksaan negeri kejari jakarta selatan membacakan surat tuntutan kepada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *