Ketua RW Mengatakan, Warga Membawa HGB Ke Rumah Tinggalnya Di Kawasan Gudang Pertamina Plumpang.

Laporan Koresponden Fahmy Ramadan

, JAKARTA – Ada berbagai dugaan di balik peristiwa kebakaran gudang Pertamina Lumbang, salah satunya menyangkut legalitas pemukiman warga yang terdampak kebakaran Jumat malam (3 Maret 2023).

Ratusan warga di Kelurahan Tanah Merah Buah, Jalan Kuramel, Rawa Badak Selatan, Koca dan Jakarta Utara belakangan mengatakan tidak ada legalitas untuk membangun rumah di atas tanah milik Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Setiyono, Direktur RW 01 Rawa Badak Selatan mengatakan, warga memiliki sertifikat atas rumah yang sudah dibangun.

“Kalau bicara RW 01 dari Jalan Koramil sampai sini, kalau bicara yang legit, itu sudah bersertifikat,” jelas Bambang saat ditemui di Pos RW 01, Selasa (3 Juli 2023).

Bambang menjelaskan rumah warga sudah bersertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Ditanya dari mana HGB itu berasal, Bambang mengatakan HGB itu diterbitkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Artinya, semua pemilik sudah memiliki Sertifikat Kepemilikan atau HGB yang diterbitkan Departemen Pertahanan, katanya.

Lurah Rawa Badak Salatan mengajak warga untuk mendapatkan IMB.

Terkait hal tersebut, sebelumnya diberitakan bahwa Lurah Rawa Badak Salatan di Sahina telah mengklarifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Kelurahan Koca, Jalan Kurmel dan Tanah Merah Buah di Jakarta Utara yang dirugikan oleh pemerintah. api. Dari gudang Pertamina Bloomang.

Selama ini, kata Sahayna, warga yang tinggal di sana sudah mengantongi izin mendirikan bangunan rumah di sana.

ujar Sahaina saat ditemui pada Minggu (3/5/2023) di Jalan Kuramil, Rawa Badak Selatan, Distrik Kurami Koga di Koga, Jakarta Utara.

Ada IMB untuk bangunan tersebut, jelas Sahayna, namun warga tidak memiliki IMB untuk tanah atau area tempat rumah tersebut dibangun.

Dia menjelaskan, “Ya, kalau izinnya untuk kawasan, berarti yang diakui hanya bangunannya saja, bukan tanahnya.”

Karena itu, Sahayna menilai selama ini warga tersebut sah-sah saja bertempat tinggal di kawasan tersebut, karena bangunan tersebut sudah memiliki IMB.

Katanya “Ya (sah) begitu, ya”.

Ia juga mengumumkan akan mempertimbangkan klaim warga yang meminta kompensasi dari para pihak atas kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan kebakaran tersebut.

Namun demikian, dia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih fokus memberikan bantuan sosial kepada penduduk.

“Oh, itu akan ditinjau (dalam hal kompensasi) karena (saat ini) fokus pada dukungan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *