Alasan Penolakan Kasasi Verdi Sambo, Hakim Mengisyaratkan Motif Eliezer Dan Keringanan Hukuman
– Begini alasan Majelis Hakim DKI Jakarta menolak kasasi Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, yang didakwa pembunuhan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (DKI) Jakarta diketahui menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak banding Ferdi Sampo dan menghukum mati Verdi Sampo.
Ketua MA Singeh Budi Prakoso mengatakan, Rabu (12 April 2023) “Peningkatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan kasasi”. , dilaporkan melalui siaran langsung Compass TV di YouTube.
Lalu, mengapa majelis hakim menolak kasasi Verdi terhadap Sambo?
Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Apalagi Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah saksama, cukup dan benar menurut hukum.
“Putusan Judex Factie 796/Pid.b/2022/PN.Jkt Sel tertanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara matang dan sah serta sah menurut hukum,” kata Singeh Budi Prakoso membacakan Pertimbangan Hukum Putusan Banding. .
Memori kasasi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023 tidak dianggap dan dikesampingkan karena putusan Majelis Judex Factie dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan secara hukum.
Pengadilan menjelaskan, “Oleh karena itu, memori kasasi Verdi Sambo pada 3 Maret harus dikesampingkan.”
“Putusan Judex Pacty bukan Pedisambo sudah sepatutnya dipertimbangkan dan diperkuat dari segi hukum,” ujarnya.
Tentang motif pembunuhan Verdi Sambo
Seorang hakim Mahkamah Agung juga sependapat dengan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dalil-dalil yang diajukan dalam kasasi Verdi Sampo.
Ketua Pengadilan PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengatakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu J tidak ada motifnya.
Namun, motif pembunuhan Verde Sambo ditafsirkan berbeda antara kuasa hukum dan Judex Factie Trial Judges’Panel, atau hakim yang menangani kasus tersebut.
“Mengingat alasan utama Judex Factie benar, bukan tidak ada motif, tetapi ada perbedaan interpretasi antara Penasihat Hukum dan Panel Judex Factie tentang motif terdakwa Ferdy Sambo. ” kata hakim.
Lebih lanjut, menurut Mahkamah Agung, motif pembunuhan menjadi semakin tidak jelas karena saksi-saksi penting seperti Strong Marouf dan Susi yang hadir di Magelang awalnya tidak mau menceritakan kisah nyata ketika ditanya tentang Ricky Rizal dan Richard Eliezer. alias. Harapan E.
“Belum jelas motifnya, karena saksi-saksi penting termasuk Saksi Kuat sudah diketahui. Susi yang sejak awal berada di rumahnya di Magelang tidak diungkapkan saat diperiksa saksi mata Ricky Rizal Webower dan Richard Eliezer,” ujarnya. . .
Hakim juga menjelaskan bahwa dalam proses peradilan, motif merupakan bagian yang sebenarnya menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, namun motif bersifat sekunder.
Hakim mengatakan, “Dalam proses peradilan, motif sebenarnya merupakan bagian yang menentukan hukuman yang akan dijatuhkan, tetapi sebenarnya bersifat sekunder.”
Pertanyaan Inter Eliezer
Mahkamah Agung juga menyinggung soal keringanan hukuman Eliezer yang juga menjadi pokok bahasan kasasi Verdi Sambo.
Dalam banding yang dibacakan hakim ketua Singeh Budi Prakoso, Verde Sambo menyatakan hukuman Richard Eliezer terlalu ringan, namun mendapati Bharada E menembak Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di sisi lain, permintaan Jaksa Agung (JPU) adalah 12 tahun.
“Saksi Richard dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan yaitu satu setengah tahun, meskipun ada ancaman untuk memasukkan pasal sebagai jalan keluar dari penembakan itu,” kata Hakim Singheh.
Terkait poin memori kasasi tersebut, Hakim Singh menilai pihaknya tidak berhak meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alasannya, Eliezer dan Jaksa Agung tidak mengajukan banding.
Hal ini membuat Hakim PT DKI tidak mengetahui pertimbangan hakim dan putusan Richard Eliezer.
“Terkait dengan hal tersebut, PT DKI tidak berwenang untuk mengajukan peninjauan kembali dan tidak akan mengajukan banding sampai kami mengetahui pertimbangan hakim persidangan,” kata Singh.
(/Daryono/John Listyo/Danang Triatmojo)